🐮 Minna Padi Gagal Bayar

DearOJK, Minna Padi AM Belum Bayar Rp 4,8 T Dana Nasabah Rinciannya terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 triliun. Pengurusdan komisaris perusahaan gagal bayar PT Minna Padi Aset Manajemen, dilaporkan nasabah berinisial T ke Polres Metro Jakarta Selatan. JAKARTA (Realita)-Pengurus dan komisaris perusahaan gagal bayar PT Minna Padi Aset Manajemen, dilaporkan nasabah berinisial T ke Polres Metro Jakarta Selatan.Laporan dengan nomor: LP/2016/X/2021/RIS pada Jumat 15 Oktober 2021 ini, terkait dugaan tindak InvestorMinna Padi Asset Management Jackson, berbicara kepada wartawan dan mahasiswa pada acara Kupas Tuntas Masalah Minna Padi: Kasus Pelanggaran atau Gagal Bayar? Di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai 4.000 orang. Korbangagal bayar kembali melaporkan perusahaan investasi PT Minna Padi Aset Manajemen ke polisi Dugaan Kasus Penipuan, Puluhan Korban Investasi Laporkan PT Minna Padi ke Mabes Polri - Pojoksatu.id Kemudian para investor korban Minna Padi harus bersatu untuk mencari jalan solusinya, jangan pelanggaran hukum dicaripenyelesaiannya dengan pelanggaran hukum juga. "Untuk Minna Padi, kalau memiliki etika tolong tampil dan selesaikan kasus ini. Gagal bayar itu merupakan hal yang biasa dalam bisnis," ujar dia. SERDANG Program SMART Sawah Berskala Besar (SMART SBB) Kementerian Pertanian dan Industri Makanan (MAFI) bersama Padiberas Nasional Berhad (Bernas) dilihat berjaya membantu pesawah mengurus ladang secara sistematik dan meningkatkan hasilan padi lebih bermutu. Pengurus Kanan Jabatan Pengurusan Ladang Bernas, Shukli Suban berkata, program Apayang bisa kita pelajari dari kasus Minna Padi Investama?Mengapa saya tidak bergantung pada label "dalam pengawasan regulator"Saya sendiri menggunakan 2 p LQIndonesia Law Firm kini menangani kasus invetasi bodong Minna Padi. Sejumlah korban meminta pendampingan hukum dari korban Minna Padi. Tuntut Uang Kembali, Korban Gagal Bayar Minna Padi Minta Tolong LQ Indonesia Law Firm. 5 Oktober 2021 18:24 WIB Jumaidil Halide. NasabahMinna Padi berpendapat OJK tidak maksimal lindungi konsumen. 6rRIH6K. Foto Nasabah Minna Padi Aset Manajemen MPAM, Jumat 11 Juni 2021/Monica Wareza/CNBC Indonesia Jakarta, CNBC Indonesia - Investor PT Minna Padi Asset Manajemen MPAM meminta Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk menyelesaikan masalah pengembalian dana investasi setelah enam reksa dana milik MPAM dibubarkan jelang akhir 2019 hingga saat ini masih belum ada penyelesaian antara kedua belah investor MPAM Jackson mengharapkan masalah tersebut bisa tuntas dan pengembalian dana investasi dilakukan meski saat ini sudah jauh dari waktu yang sesuai dengan ketentuan dan janji dari perusahaan. "Kita dari teman-teman nasabah Minna Padi berharap, pertama, OJK sebagai regulator, pengawas maupun perlindungan konsumen menuntaskan masalah Minna Padi ini supaya tidak berhenti pada suspend maupun pembubaran," kata Jackson dalam konferensi pers yang digelar oleh nasabah MPAM, di Hotel Borobudur, Jumat 11/6/2021.Lebih lanjut, investor lainnya, Catherin Sujanti mengungkapkan para investor ini telah menerima pembayaran sebesar 20% dari NAV net asset value pembubaran keenam reksa dana tersebut per 25 November tersebut dibayarkan pada 11 Maret 2020 dengan nilai pembayaran yang berbeda per dengan berjalannya waktu, mediasi kembali dilakukan difasilitasi dengan OJK bersama dengan pihak pertemuan tersebut MPAM memberikan penawaran sebesar belasan persen dari sisa dana yang belum diberikan, dan langsung meminta persetujuan nasabah saat itu juga."Terus dengan berjalannya waktu, kita kan juga ada ke OJK meeting dengan Minna Padi. Nah jadi ada penawaran bahwa dia meminta nasabah itu menandatangani surat bahwa akan dibayarkan lagi sekitar belasan persen gitu tapi setelah itu selesai, nasabah tidak berhak menuntut lagi," jelas Catherin di kesempatan yang penawaran tersebut ditolak oleh para investor dan menuntut pengembalian dana tersebut secara penuh seperti janji yang disampaikan MPAM reksa dana tersebut oleh OJK disebabkan karena produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan OJK, sebab memberikan nilai imbal hasil yang pasti fixed rate.Jackson menegaskan bahwa nasabah memutuskan untuk menginvestasikan dananya dalam produk reksa dana tersebut lantaran disebutkan bahwa Minna Padi telah diawasi oleh OJK sehingga dinilai lebih kesempatan yang sama, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta kini Bursa Efek Indonesia/BEI, Hasan Zein Mahmud mengimbau investor untuk memiliki edukasi yang cukup sebelum masuk dan berinvestasi di pasar modal."Saya ingin mengatakan bahwa di dalam hukum sebenarnya tidak ada istilah tidak kenal aturan.""Hukum itu beranggapan bahwa anda kenal aturan. Kalau anda tidak kenal tidak, ketika reksadana yang tidak boleh menjanjikan fixed return di dalam format deposito yang menjanjikan itu salah. Anda tidak tahu, oke. Saya tidak tahu apakah Anda tahu atau tidak tahu," jelas dia juga memberikan imbauan kepada manajemen MPAM untuk muncul ke publik dan menyelesaikan permasalahan tersebut."Imbauan untuk Minna Padi, kalau Anda punya etika tampillah selesaikan," tegasnya."Anda tidak dapat membeli kehormatan, anda harus mendapatkan dengan perilaku Anda. Kalau mereka punya aturan, etika, datanglah. Gagal bayar itu merupakan hal yang biasa dalam bisnis. Setiap hari ada perusahaan yang gagal bayar, tapi gagal karena pelanggaran itu sesuatu yang luar biasa dalam kaca mata saya," kata dia."Jadi tampil lah, duduk selesaikan, kalau perlu korbankan seluruh kekayaan pribadi. Di luar [negeri] sebuah perusahaan bangkrut, pemiliknya bangkrut. Di Indonesia perusahaan bangkrut, pemiliknya makin kaya. Itu etika bisnisnya sama sekali tidak ada. Tolong lah bantu penyelesaian. Saya kira kalau kita terbuka insyaallah bisa diselesaikan," Maret 2021, CNBC Indonesia juga memberitakan bahwa perwakilan nasabah MPAM menyampaikan kekecewaannya terkait dengan likuidasi atas enam produk reksa dana perseroan yang belum dibayarkan kewajiban yang dibayarkan sebesar Rp 6 triliun, MPAM baru membayar sebesar Rp 1,6 triliun, sehingga nasabah berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 4 Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetDokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetSementara itu, nilai aktiva bersih NAB pembubaran reksa dana yang tersisa masih sebesar Rp 2,9 triliun."Kerugian nasabah yang belum kembali itu minimal Rp 4 triliun lebih," kata perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, saat itu Selasa 2/3/2021.Seperti diketahui, OJK telah membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM. Sebanyak 6 reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV net asset value pembubaran dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019 adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 surat MPAM kepada nasabah pada 30 September yang diperoleh CNBC Indonesia dan ditandatangani Direktur MPAM, Budi Wihartanto, memang disebutkan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi atas reksa dana Amanah Saham Syariah pada Rabu, 30 September 2020."MPAM telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang Unit Penyertaan PUP dengan membagikan dana cash hasil penjualan portofolio efek reksa dana Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020," kata Budi, dalam Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, saat itu, Selasa 23/6/2020. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Likuiditas, Tantangan MI Kembangkan Produk Reksa Dana Indeks tas/tas Foto Nasabah Minna Padi Aset Manajemen MPAM, Jumat 11 Juni 2021/Monica Wareza/CNBC Indonesia Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah investor dari PT Minna Padi Asset Manajemen MPAM kembali menyerukan haknya untuk mendapatkan pembayaran dari perusahaan manajemen investasi saat ini belum ada perkembangan pembayaran dana investor setelah terakhir dibayarkan lebih dari setahun yang lalu oleh investor MPAM Jackson mengatakan para nasabah ini menuntut Minna Padi untuk bertanggungjawab membayarkan dana investasinya seperti yang dijanjikan dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih NAB pembubaran. Namun sejak dibubarkan pada akhir 2019, perusahaan tak berniat membayarkan sesuai dengan janjinya tersebut."Jelas Minna Padi harus bertanggungjawab sesuai dengan perjanjian dengan nasabah, jadi tidak dengan pokok tapi sesuai perjanjian 6 bulan berapa, 1 tahun berapa. [Tapi] dari awa tidak ada disebutkan berapa," kata Jackson dalam konferensi pers yang digelar oleh nasabah MPAM, di Hotel Borobudur, Jumat 11/6/2021.Dia menyebutkan jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang."Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini kejelasan pengembalian dana tabungan Nasabah Korban MPAM masih tidak jelas," tulis para nasabah itu para nasabah ini menuntut MPAM untuk wajib bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya. Kemudian juga meminta direksi dan komisaris perusahaan untuk bertanggungjawab secara pribadi karena kelalaiannya mengawasi dana investor pertama telah dilakukan oleh MPAM pada tahun lalu senilai Rp Rp 1,6 triliun dari total kerugian yang sebesar Rp 4,8 triliun dari enam reksa dana yang dibubarkan diketahui, OJK telah membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM, Rp 4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo enam reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton II. Reksa dana tersebut dibubarkan pada 25 November rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV net asset value pembubaran dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019 adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 surat MPAM kepada nasabah pada 30 September yang diperoleh CNBC Indonesia dan ditandatangani Direktur MPAM, Budi Wihartanto, memang disebutkan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi atas reksa dana Amanah Saham Syariah pada Rabu, 30 September 2020."MPAM telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang Unit Penyertaan PUP dengan membagikan dana cash hasil penjualan portofolio efek reksa dana Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020," kata Budi, dalam Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, saat itu, Selasa 23/6/2020 [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Likuiditas, Tantangan MI Kembangkan Produk Reksa Dana Indeks tas/tas Foto Nasabah Minna Padi di Gedung OJK, Kamis 27/2/2020/Tri Susilo/CNBC Indonesia Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM mendesak Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk segera menyelesaikan masalah antara nasabah dan perusahaan manajer investasi hingga saat ini perusahaan tersebut masih belum membayarkan kewajibannya kendati produk reksa dananya telah dibubarkan OJK sejak November Komunitas Investor Minna Padi, Yanti, mengungkapkan perusahaan telah melewati masa pembayaran yang dijanjikan. Para nasabah menilai terlalu banyak kompromi yang dilakukan oleh perusahaan ini kepada OJK, namun nasabah tak kunjung mendapatkan kejelasan. "Kami menuntut OJK sebagai regulator, supervisor yang ada kewenangan menyelesaikan kasus Minna Padi sesuai aturan, karena kan OJK yang membubarkan dan likuidasi dan harus selesaikan kasus ini, ga boleh lepas tangan aja," kata Yanti kepada CNBC Indonesia, Rabu 16/9/2020.Dia mengungkapkan, masalah yang dialami oleh perusahaan bukan gagal bayar, melainkan produk yang tak sesuai dengan ketentuan demikian, sesuai dengan ketentuan, perusahaan wajib melakukan pengembalian dana nasabah, bahkan dalam Peraturan OJK POJK terkait pembayaran harus dilakukan 7 hari setelah produk reksa dana tersebut menuntut penyelesaian pembayaran, Yanti mewakili nasabah lainnya, juga mengatakan bahwa nasabah menolak untuk dibayarkan dalam bentuk saham atau bentuk lainnya."Belum ada [komunikasi lagi ke nasabah], terakhir mengatakan di bulan Agustus yang mengatakan bahwa OJK menyampaikan diperlukan kesepakatan nasabah dan Minna Padi. Kesepakatan dibayar berapa, tapi kita tidak mau, maunya menurut UU dan POJK yang berlaku, ga pake kesepakatan," hari ini dilakukan rapat panitia kerja Panja antara Komisi XI DPR RI dengan agenda mengenai pengawasan industri jasa keuangan. Dalam rapat ini diagendakan hadir, salah satunya, pemegang saham menurut kesaksian Yanti yang hadir langsung ke lokasi tersebut, tak ada satupun perwakilan dari perusahaan ini yang menghadiri rapat saat ini pun Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno belum bisa memberikan informasi terkait dengan hasil rapat ini. Panja ini sebetulnya dibentuk pada Januari 2020 ketika kasus-kasus asuransi jiwa 'meledak' setelah menyeruak kasus PT Asuransi Jiwasraya Persero.Sebelumnya, Yanti mengatakan dalam pertemuan di DPR pada RDP 25 Agustus 2020 lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, MPAM bertanggung-jawab penuh untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah karena pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan MPAM sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh kesempatan itu juga ditegaskan bahwa kasus MPAM adalah kasus pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 hingga dijatuhkan sanksi pembubaran & likuidasi oleh OJK dan bukan kasus gagal juga menyampaikan akan membuat pernyataan dan konferensi pers guna menjelaskan kesalahan dan pelanggaran MPAM serta tanggung jawabnya. Namun, sampai sekarang konferensi pers tersebut belum dilakukan November 2019, OJK mewajibkan pembubaran enam produk reksa dana yang dikelola MPAM. Perintah pembubaran tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya penjualan seluruh reksa dana Minna Padi Aset Manajemen disuspensi otoritas pasar modal sejak 9 Oktober, ketika OJK menemukan dua reksa dana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti fixed return masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Dana Rp 6 T Belum Balik, DPR Minta OJK Cari Solusi Minna Padi tas/tas

minna padi gagal bayar